Sudah saya duga beberapa berita viral di media sosial baik di
facebook dan whatsapp group ternyata merupakan sekelompok manusia yang ingin memecah
belah ummat di Indonesia. Terbongkar sudah….
Sampai-sampai saya bingung kok aneh yaaa bisa-bisanya orang gila
sampe melakukan penyerangan !!! toh selama ini orang gila anteng anteng saja
ketika ada Ustadz ataupun kyai mimpin sholat maktubah …
Bahkan jika ingin di kaitkan dengan isu Kebangkitan PKI, bangkitnya
dari mana ??? bahkan model manusia PKI nya seperti apa yang ingin saya ingin
cari tau …. Biar saya ingin mencoba adu argumentasi…
Bayangkan saja sampai viralnya isu ini babinsa di kecamatan saya di
buat kerjaan untuk mendata orang gila di kecamatan yang saya tempati dan sampai
ada anak didik saya memberikan masukan untuk membuat POS Pengamanan berganda…. Yang
saya hanya timpali dengan senyum mendidik…. He he he ( selama JenggoTT gimbal
ini belum terpotong silet bekas yang karatan ) Insya Allah saya masih sanggup
mengamankan Medan tempat dirimu menuntut ilmu naak…. He he he ketawa lagi……
Padahal Ah Ternyata ini Hanya Kelompok Penyebar Berita Bohong yang
Kerap Menyesatkan Masyarakat
Kerap sebarkan berita bohong, akhirnya kelompok Bandung dan Garut
berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Misalnya kelompok Garut, yang memposting seolah
ada penculikan ulama," ujar Kepala Patroli Satgas Siber Bareskrim Polri,
Kombes Irwan Anwar, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah
mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya lalu dikemas menjadi berita
bohong.
Berita bohong tersebut lalu disebar luaskan melalui
jejaring sosial oleh para pelaku."Disebar ke group Whatsapp dan Facebook,
ada juga yang mendapatkannya dari group Whatsapp tertutup," ujar Irwan.
Empat orang kelompok Bandung diamankan karena
menyebarkan berita bohong terkait kelompok China yang diusir di Indonesia.
Sementara dua orang kelompok Garut yang diamankan
karena menyebar soal kebangkitan PKI dan penculikan agama.Hingga saat ini pihak
kepolisian terus mendalami ke-2 kelompok tersebut.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan kami
ungkap siapa pelaku," ujar Irwan.
Ke enam tersangka kini terjerat UU ITE Nomor 11
tahun 2008 dengan ancaman 3 tahun penjara.(tribunnews)
Mari ah kita kembali nyeruputtt Kopi Malam Ini sambil Istikhroh bareng Ududuhu !!!!
Tidak ada komentar